Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat: a. Latar belakang yang memuat rasional dan konteks perubahan PTN menjadi PTN badan hukum berdasarkan hasil analisis di dalam Evaluasi Diri PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. Mandat, Visi, Misi, dan tujuan sebagai PTN badan hukum; c. Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagai PTN badan hukum; d. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang akademik yang mencakup Tridharma Perguruan Tinggi pada PTN badan hukum, antara lain:
- bidang pendidikan, paling sedikit meliputi: a) arah, kebijakan, dan kekhasan pendidikan; b) kebebasan mimbar; c) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; d) kurikulum Program Studi; dan e) proses pembelajaran;
- bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit meliputi: a) arah, kebijakan, dan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b) otonomi keilmuan; dan c) penyelenggaraan dan pengembangan bidang-bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang non-akademik pada PTN badan hukum, antara lain:
- bidang organisasi dan tatakelola PTN badan hukum;
- bidang pengelolaan dan pengembangan sumberdaya PTN badan hukum yang terdiri atas: a) sumberdaya manusia antara lain:
penerimaan sumberdaya manusia;
penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumberdaya manusia; dan 3) target kerja dan jenjang karir sumberdaya manusia. b) sumberdaya sarana dan prasarana antara lain:
kepemilikan sarana dan prasarana;
penggunaan sarana dan prasarana;
pemanfaatan sarana dan prasarana; dan 4) pemeliharaan sarana dan prasarana. c) sumberdaya keuangan antara lain:
anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
tarif setiap jenis layanan pendidikan;
penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
investasi jangka pendek dan jangka panjang;
pengembangan unit usaha;
perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan 8) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan. d) sumberdaya informasi antara lain:
sistem informasi bidang akademik dan non-akademik;
sarana dan prasarana informasi; dan 3) pengelolaan sumberdaya informasi. f. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang kemahasiswaan pada PTN badan hukum, antara lain:
- Kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
- Organisasi kemahasiswaan; dan
- Pembinaan bakat dan minat mahasiswa. g. Sistem akuntabilitas PTN badan hukum; h. Analisis resiko perubahan PTN menjadi PTN badan hukum; i. Tahapan Rencana Pengembangan Jangka Panjang dan Indikator Kinerja Program.
