PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Rancangan statuta PTN badan hukum dilengkapi dengan naskah akademik statuta yang disusun berdasarkan Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rancangan statuta PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat: a. Unsur dalam organisasi PTN badan hukum yang terdiri atas:
- Penyusun kebijakan;
- Pelaksana akademik;
- Pengawas dan penjaminan mutu;
- Penunjang akademik atau sumber belajar; dan
- Pelaksana administrasi atau tata usaha b. Substansi statuta PTN badan hukum yang berasal dari PTN paling sedikit terdiri atas:
- Ketentuan Umum;
- Identitas;
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
- Sistem pengelolaan dan kerangka akuntabilitas;
- Sistem penjaminan mutu internal;
- Bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- Pendanaan dan kekayaan;
- Ketentuan peralihan; dan
- Ketentuan penutup. (3) Substansi dan tata urut substansi rancangan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disesuaikan dengan kebutuhan PTN badan hukum.
