Pasal 89
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pembinaan, penelitian dan pengembangan pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembinaan dan pengembangan pembelajaran; d. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran, pengkajian, dan pengembangan kompetensi mahasiswa dan alumni; e. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa; f. penyediaan kesempatan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja; g. perencanaan dan pengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler; h. perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan sosial ITS bekerja sama dengan Ikatan Alumni ITS; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
