PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pembinaan, penelitian dan pengembangan pendidikan, serta pengembangan kegiatan kemahasiswaan, peningkatan kompetensi mahasiswa, dan hubungan alumni.
