PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 90
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
