PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 65
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan/Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c adalah himpunan sumber daya pendukung program studi. (2) Jurusan/Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Departemen yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Departemen dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Departemen. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
