PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI...
Pasal 66
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan/Departemen pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas:
- Fisika;
- Matematika;
- Statistika;
- Kimia; dan
- Biologi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Industri terdiri atas:
- Teknik Mesin;
- Teknik Elektro;
- Teknik Kimia;
- Teknik Fisika;
- Teknik Industri;
- Teknik Material;
- Teknik Multimedia dan Jaringan; dan
- Manajemen Bisnis. (3) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan terdiri atas:
- Teknik Sipil;
- Arsitektur;
- Teknik Lingkungan;
- Teknik Geomatika;
- Perencanaan Wilayah Kota; dan
- Teknik Geofisika. (4) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Kelautan terdiri atas:
- Tenik Perkapalan;
- Teknik Sistem Kapal;
- Teknik Kelautan; dan
- Transportasi Laut. (5) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Informasi terdiri atas:
- Teknik Informatika; dan
- Sistem Informasi. (6) Jurusan/Departemen pada Fakultas Desain dan Industri Kreatif terdiri atas:
- Desain Produk Industri;
- Desain Komunikasi Visual; dan
- Desain Interior.
