PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 11
(1) Bupati/walikota u.p. kepala dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada gubernur u.p. kepala dinas provinsi. (2) Gubernur u.p. kepala dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
