PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 10
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
