Pasal 9
(1) Menteri atau Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional, meliputi: a. penetapan pedoman pendirian satuan PAUD; b. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan c. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi. (2) Gubernur atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi: a. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan b. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi. (3) Bupati/walikota atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian satuan PAUD di wilayah kabupaten/kota, meliputi: a. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan b. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
