PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 12
Perubahan satuan PAUD berupa: a. perubahan nama; b. perubahan bentuk; c. perubahan pendiri antarmasyarakat; d. perubahan status; dan/atau e. perubahan lokasi.
