Pasal 9
(1) Hak dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS: a. memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum; b. mendapat jaminan hari tua dan jaminan kesehatan. c. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; d. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; e. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; g. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/ organisasi profesi keilmuan. (2) Kewajiban dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS: a. bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam perminggu; b. melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan c. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
