Pasal 10
(1) Dosen tetap non PNS membuat perjanjian kerja dengan pemimpin PTN atau badan penyelenggara PTS sesuai kewenangan masing-masing. (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. mekanisme penilaian kinerja; d. mekanisme mutasi dan promosi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kerja lembur dan cuti; f. gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, dan g. jaminan kesejahteraan sosial, serta maslahat tambahan; h. pengembangan dan pembinaan; i. penyelesaian sengketa antarpara pihak; j. sanksi pelanggaran perjanjian kerja; k. pengakhiran perjanjian kerja. (3) Perjanjian kerja dibuat untuk kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun dosen tetap non PNS. (4) Penilaian kinerja dosen tetap non PNS dilakukan setiap tahun melalui mekanisme evaluasi kinerja dosen tetap non PNS dan/atau mekanisme lain sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
