PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 11
(1) Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS mendapat: a. gaji pokok; b. penghasilan yang melekat pada gaji; c. penghasilan lain; d. jaminan kesejahteraan sosial; dan e. maslahat tambahan. (2) Bagi dosen tetap non PNS selain mendapatkan gaji dan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi Profesor yang diberikan oleh pemerintah. (3) Bagi dosen tetap PTS selain mendapatkan gaji dan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperoleh tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi Profesor sesuai peraturan perundangan.
