PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 8
(1) Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS diangkat dalam jenjang jabatan akademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS dapat diangkat dalam pangkat/ golongan sesuai atau setara dengan jenjang pangkat/golongan dosen PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id
