PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 7
(1) Pemerintah menerbitkan Nomor Induk Dosen Nasional untuk Dosen tetap non PNS dan Dosen tetap PTS yang telah lolos seleksi perguruan tinggi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Dosen tetap non PNS dan Dosen tetap PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
