PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
Pasal 3
(1) Tahapan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan terdiri atas pengusulan, penilaian, dan penetapan sesuai dengan kategorisasinya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri; (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas akademisi, seniman, budayawan dan pihak-pihak yang dianggap ahli di bidangnya dan telah diakui kiprahnya di masyarakat.
