PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
Pasal 2
(1) Penghargaan diberikan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga yang berjasa dalam melestarikan dan memajukan: a. bahasa dan kesusasteraan; b. cagar budaya; c. kesenian; d. permuseuman; e. perfilman; f. sejarah; dan/atau g. tradisi; (2) Kategori, kriteria, dan persyaratan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2014, No.1234
