PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN
Pasal 4
(1) Penerima penghargaan ditetapkan oleh Menteri; (2) Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, pin emas, plakat, dan/atau uang tunai; (3) Penghargaan diberikan setiap tahun.
