PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI
Pasal 4
Lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki izin operasi yang masih berlaku; c. telah diakreditasi oleh badan/lembaga akreditasi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau oleh badan/lembaga akreditasi internasional; dan d. diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
