PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI
Pasal 5
Lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki izin operasi yang masih berlaku; c. mempunyai kredibilitas nasional atau internasional yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; dan d. telah diakreditasi oleh badan/lembaga akreditasi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau oleh badan/lembaga akreditasi internasional yang setara..
