PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2013 tentang SERTIFIKAT KOMPETENSI
Pasal 3
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. berorientasi kepada kemaslahatan masyarakat luas; c. memiliki kode etik profesi; d. telah beroperasi dan memiliki anggota aktif; dan e. mempunyai kredibilitas nasional atau internasional yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
