PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas: a. Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; b. Bagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Administrasi Alumni; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
