PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran serta pengelolaan fasilitas dan informasi kemahasiswaan.
