PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan b. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
