PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan c. Subbagian Rumah Tangga.
