PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
