PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
