PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, keprotokolan, dan layanan pimpinan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan.
