Pasal 7
BAB 6 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten/kota penerima alokasi DAK SD/SDLB, dapat memilih kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pedidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan memperhatikan proporsi alokasi DAK yang memenuhi rentang 40% sampai dengan 60% untuk membiayai kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan hingga mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan sekolah. (4) Proporsi kegiatan sarana pendidikan: a. koleksi perpustakaan sebesar ± 50%; b. media pendidikan sebesar ± 30%; dan c. peralatan pendidikan sebesar ± 20%; dari jumlah proporsi yang dipilih untuk kegiatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
