PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS DAN ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 6
BAB 5 — SASARAN DAN KEGIATAN
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB terdiri dari: a. Peningkatan prasarana pendidikan meliputi:
- rehabilitasi ruang belajar, ruang guru, dan/atau jamban dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik berikut perabotnya atau tanpa perabotnya.
- pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya;
- pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya;
- pembangunan ruang guru berikut perabotnya;
- pembangunan jamban siswa dan/atau guru
dan/atau 6) pembangunan rumah dinas guru di daerah 3T. b. Peningkatan sarana pendidikan meliputi:
- koleksi perpustakaan sekolah: a) buku pengayaan; b) buku referensi; dan c) buku panduan pendidik.
- media pendidikan: a) komputer laptop/tablet; b) proyektor; dan c) layar (screen) proyektor.
- peralatan pendidikan: a) matematika; b) ilmu pengetahuan alam; c) bahasa INDONESIA; d) ilmu pengetahuan sosial;
e) jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan/atau f) seni budaya dan keterampilan.
