Pasal 8
BAB 6 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Standar teknis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Spesifikasi teknis sarana dan prasarana pendidikan: a. prasarana pendidikan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang prasarana; b. koleksi perpustakaan mengacu pada spesifikasi yang telah direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan sekolah; c. media pendidikan mengacu pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar Internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan d. peralatan pendidikan SD/SDLB mengacu pada spesifikasi yang telah direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, kecuali peralatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (3) Spesifikasi teknis peralatan: a. pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan b. seni budaya dan keterampilan; ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota berdasarkan potensi daerah masing-masing. (4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mempertimbangkan: a. kemanfaatan dan keberdayagunaan bagi sekolah; b. kualitas barang; c. keamanan bagi pengguna; d. kemudahan perawatan (termasuk harus ada buku petunjuk operasional penggunaan dan perawatan/perakitan dalam bahasa INDONESIA); e. ketersediaan suku cadang; f. jangka waktu penggunaan atau masa pakai/umur teknis; dan g. masa garansinya; sesuai peraturan perundang-undangan.
