Pasal 16
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi daerah yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam, dana DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan SD/SDLB, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Kepala Daerah setempat. (3) Mekanisme pengajuan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemerintah kabupaten/kota mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b. Direktur Jenderal memberikan surat rekomendasi kepada berupa persetujuan atau penolakan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota setelah mempertimbangkan usulan perubahan kegiatan tersebut.
