Pasal 15
BAB 11 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja dilakukan terhadap : a. kesesuaian hasil pelaksanaan penggunaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; c. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan d. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (2) Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB oleh pemerintah kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini berakibat penilaian kinerja negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri kepada PRESIDEN, dengan tembusan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri. (3) Bagi Daerah yang mendapatkan alokasi DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun berkenaan tetapi tidak melaksanakannya pada tahun anggaran berjalan maka Daerah tersebut dinyatakan gagal dalam melaksanakan kegiatan prioritas nasional bidang pendidikan SD/SDLB. (4) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Pendidikan pada tahun berikutnya. (5) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
