PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS DAN ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 14
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan panitia tingkat sekolah, kepala sekolah, kabupaten/kota, dan pusat. (2) Pelaporan meliputi: a. kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai indikator kinerja; dan b. masalah dan kendala pelaksanaan anggaran serta realisasi fisik dan keuangan.
(3) Kepatuhan kabupaten/kota dalam penyampaian laporan akan dijadikan sebagai salah satu indeks teknis penetapan alokasi DAK tahun berikutnya.
