Pasal 13
BAB 9 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK 07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK). (2) Pengawasan/pemeriksaan fungsional tentang pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan program DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Inspektorat Daerah.
