Pasal 12
BAB 8 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bertugas dan bertanggung jawab: a. menyusun petunjuk pelaksanaan DAK Bidang
Pendidikan SD/SDLB; b. melakukan sosialisasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB; dan d. menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB. (2) Pemerintah kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN nama-nama SD/SDLB penerima DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dalam keputusan bupati/walikota dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pembinaan Sekolah Dasar; b. menyalurkan dana ke sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB untuk kegiatan peningkatan prasarana pendidikan, kecuali pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; c. melaksanakan supervisi dan monitoring serta penilaian terhadap pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB di kabupaten/kota; d. melaporkan hasil supervisi dan monitoring serta penilaian kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pembinaan Sekolah Dasar; dan e. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB di tingkat kabupaten/kota. (3) Dinas pendidikan kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab: a. membentuk Tim Manajemen DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB sesuai kewenangannya yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- melakukan verifikasi lapangan dalam rangka pemetaan dan pendataan kondisi sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah dibantu oleh tim teknis; 2) melakukan seleksi sekolah calon penerima alokasi DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan berdasarkan pemetaan dan pendataan kondisi sarana dan prasarana pendidikan; 3) melakukan perencanaan alokasi jumlah sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan; 4) memberikan bimbingan teknis dalam pengelolaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB di sekolah; 5) membuat rencana alokasi jumlah SD/SDLB yang akan menerima DAK per kecamatan, dan melakukan seleksi terhadap sekolah calon penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan; 6) melakukan sosialisasi program DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB kepada kepala sekolah dan komite sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran berkenaan; dan 7) melaksanakan monitoring dan evaluasi; b. menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan dengan kepala sekolah penerima DAK, kecuali untuk kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat; c. mengusulkan nama-nama SD/SDLB beserta alokasi dana bagi calon penerima DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan kepada bupati/walikota, berdasarkan hasil pemetaan dan pendataan serta tembusannya kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pembinaan Sekolah Dasar; d. melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaporkan pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB tahun anggaran berkenaan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Pembinaan Sekolah Dasar. (4) Kepala sekolah (kecuali kepala sekolah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) bertugas dan bertanggung jawab: a. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat sekolah; b. menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Bidang Pendidikan dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk kegiatan prasarana pendidikan; c. membentuk panitia pelaksana program DAK di tingkat sekolah, yang terdiri dari unsur sekolah, komite sekolah, dan masyarakat; d. melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota; dan e. mencatat hasil DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB sebagai inventaris sekolah yang akan menjadi aset daerah atau aset yayasan. (5) Dewan Pendidikan kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab: a. memberikan pertimbangan dan dukungan dalam pelaksanaan DAK di tingkat kabupaten/kota; dan b. melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK di tingkat kabupaten/ kota. (6) Komite Sekolah (kecuali Komite Sekolah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) bertugas dan bertanggung jawab: a. memberikan pertimbangan dan dukungan dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan di tingkat sekolah; dan b. melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Bidang
Pendidikan di tingkat sekolah.
