Pasal 17
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi kabupaten/kota yang kebutuhan sarana dan/atau prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sudah memenuhi standar sarana dan/atau prasarana pendidikan, dapat mengajukan usulan perubahan kegiatan sepanjang untuk menunjang sarana dan/atau prasarana pendidikan lain yang belum terpenuhi setela mendapatkan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengalokasikan dana sebesar sekurang-kurangnya 5% (lima persen) dari anggaran untuk kegiatan
pengembangan perpustakaan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengajuan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pernyataan tertulis mengenai telah terpenuhinya kebutuhan prasarana dan/atau sarana pendidikan.
