PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT...
Pasal 28
BAB 4 — SERTIFIKAT PROFESI
(1) Pengesahan fotokopi Sertifikat Profesidan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan. (2) Pengesahan fotokopi Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Dekan terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik; atau c. Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.
