PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT...
Pasal 27
BAB 4 — SERTIFIKAT PROFESI
Dalam hal perguruan tinggi dan/atau Kementerian lain, LPNK, atau organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undanganuntuk perguruan tinggi swasta.
