PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT...
Pasal 29
BAB 4 — SERTIFIKAT PROFESI
(1) Dalam hal perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi
Sertifikat Profesi dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang- undanganuntuk perguruan tinggi swasta. (2) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau pemimpin Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.
