Pasal 19
BAB 3 — SERTIFIKAT KOMPETENSI
(1) Dalam hal perguruan tinggi dan/atau organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi penerbit Sertifikat Kompetensi sudah tidak beroperasi atau ditutup, maka Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan b. Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan untuk perguruan tinggi swasta. (2) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementeriandan/atau organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti diterbitkan oleh kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
