PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT...
Pasal 20
BAB 3 — SERTIFIKAT KOMPETENSI
(1) Pengesahan fotokopi Sertifikat Kompetensi dan Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan. (2) Pengesahan fotokopi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berbentuk: a. Universitas dan Institut dilakukan oleh Dekan terkait; b. Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu/Wakil Ketua bidang akademik; c. Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas dilakukan oleh Pembantu/Wakil Direktur bidang akademik.
