Pasal 18
BAB 3 — SERTIFIKAT KOMPETENSI
(1) Dalam hal Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak penyidik, maka dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti. (2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. keterangan bahwa Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah sebagaimana dibuktikan dengan pencantuman Nomor dan Tanggal keterangan tertulis tentang kehilangan tersebut dari pihak penyidik; b. keterangan tentang muatan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (3) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pengganti Sertifikat Kompetensi ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan dapat ditulis dalam Bahasa Inggris.
