PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT...
Pasal 17
BAB 3 — SERTIFIKAT KOMPETENSI
Penandatangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan oleh pemimpin organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan pemimpin perguruan tinggi.
