PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pasal 9
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kepala Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan PNF. (2) Pengawasan dan pengendalian secara teknis dilakukan oleh Penilik.
