PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pasal 10
BAB 7 — PENUTUPAN SATUAN PNF
(1) Penutupan satuan PNF merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan PNF. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penutupan satuan PNF dilakukan apabila : a. satuan PNF sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan PNF; b. satuan PNF sudah tidak menyelenggarakan program pendidikan nonformal 2 (dua) tahun berturut turut; (3) Penutupan satuan PNF dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.
