PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
Pasal 8
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap Satuan PNF. (2) Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan. (3) Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Penilik.
