Pasal 87
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Polnep. (2) Wakil organ Polnep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur berdasarkan usulan dari masing-masing organ dengan komposisi sebagai berikut: a. Direktur dan 3 (tiga) orang wakil organ Direktur; b. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Senat; dan c. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagai mana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
