Pasal 86
BAB 14 — PENGAWASAN DAN AKREDITASI
(1) Akreditasi sebagai suatu upaya untuk meningkatkan mutu lembaga dan/atau program perlu dilakukan secara terencana, sistematis, terprogram, dan berkesinambungan berdasarkan standar yang berlaku. (2) Akreditasi wajib diperhatikan oleh semua unit kerja atau unsur organisasi untuk memperoleh kepercayaan stakeholders dan menunjukkan kemampuan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi. (4) Ketua Jurusan bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi. (5) Direktur wajib memfasilitasi upaya pembinaan mutu dan akreditasi yang dilakukan oleh jurusan atau program studi. (6) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi.
